Welcome to my blog!!!

Rabu, 06 Mei 2009

Lanjutan Misteri Terbunuhnya Komisaris Utama PT. Rajawali (Nasrudin)

Berikut ini adalah beberapa tanggapan yang didapat dari blog milik saudara Algooth Putranto (algooth.putranto@ bisnis.co.id). Dalam paparannya tentang misteri kematian Nasrudin sebagai berikut.

Presiden segera 'pecat' Antasari
Dugaan konspirasi pengalihan isu menguat

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyebutkan Keppres tersebut akan dikeluarkan segera setelah Presiden menerima surat resmi dari penyidik kepolisian mengenai penetapan Antasari sebagai tersangka.

Kemarin KPK meminta Presiden memberhentikan sementara Ketua nonaktif lembaga tersebut, Antasari Azhar menyusul telah dikirimkannya surat tersebut.

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden untuk meminta ketegasan status pemberhentian sementara Antasari Azhar sebagai Ketua.

Sebelumnya, rapat pimpinan KPK di kediaman Antasari telah memutuskan untuk menonaktifkan Antasari dari tugas, fungsi, dan jabatan menyusul penetapan status tersangka dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Surat ke Presiden sudah diterima Sekretariat Negara, sementara yang untuk DPR masih dalam perjalanan," kata Chandra, kepada pers di Jakarta.

Intinya, lanjut Chandra, pada surat itu dinyatakan dasar pengangkatan Ketua KPK yakni melalui Surat Keputusan Presiden. Sesuai dengan UU KPK Pasal 32, maka Presiden harus memberhentikan sementara Antasari sebagai Ketua KPK.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dinyatakan, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana kejahatan.

"Pada pasal selanjutnya juga disebut, pimpinan KPK akan diberhentikan secara permanen apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana kejahatan," kata Chandra.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa memastikan bahwa Keppres tersebut akan segera dikeluarkan.

"Prosesnya sedang berjalan tunggu surat resmi dari polisi kepada Presiden. Surat resmi dari Kepolisian akan tiba segera, sehingga dalam waktu dekat ini sudah bisa diproses," kata Hatta.

Hatta menambahkan Presiden menaati dan menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU KPK. "UU menyatakan apabila dinyatakan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara, jika terdakwa diberhentikan total."

Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira dan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji hingga berita ini ditulis tidak kunjung memberi keterangan perihal surat kepada Presiden meski Bisnis telah berusaha menghubungi telepon genggam mereka.

Pada Senin, Kepolisan Daerah (Polda) Metro Jaya menahan Antasari setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Saat itu Abubakar Nataprawira membenarkan penahanan tersebut. Antasari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dugaan konspirasi

Pengamat militer dari Solo, M. T. Arifin, mengatakan penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu tidak sekadar dilatarbelakangi permasalahan asmara segitiga yang melibatkan Antasari Azhar.

"Ini bukan sekadar asmara segitiga, ada skenario lebih besar, karena rencana KPK memeriksa dugaan kasus korupsi di KPU," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Apalagi, jelas dia, Nasrudin dianggap memiliki sejumlah informasi kuat terkait dengan berbagai dugaan kasus korupsi di berbagai lembaga.

Dia melihat penahanan Antasari Azhar sebagai tersangka kasus ini, melibatkan unsur kekuasaan yang lebih tinggi.

"Kalau yang memerintahkan melakukan penahanan cuma setingkat menteri tidak mungkin," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan meletupnya kasus tersebut hanya sebagai upaya mengalihkan perhatian publik.

Terlebih lagi, kata Arifin, kejadian itu berbarengan dengan berlangsungnya pesta demokrasi di dalam negeri sehingga berbagai spekulasi yang berkembang sangat rentan dengan peta pergeseran kekuasaan dalam negeri.

Arifin juga melihat nama Antasari Azhar hanya sebagai korban dari konspirasi politik kelas kakap yang didesain oleh petinggi di tingkat pusat.

Menanggapi tudingan itu Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menegaskan bahwa empat pimpinan KPK tidak melakukan 'kudeta' terhadap jabatan Antasari semenjak statusnya masih sebagai saksi.

Penonaktifan, sambungnya, justru dilakukan Antasari secara lapang dada dalam rangka efektivitas kinerja lembaga antikorupsi tersebut. (algooth.putranto@ bisnis.co.id)

Reportase: K16/Anugerah Perkasa/Ratna Ariyanti/Erwin Tambunan

Oleh Algooth Putranto
Bisnis Indonesia

Tambah lagi dalam keterangannya bahwa Antasari belum juga mengakui bahkan dengan tegas dan lantang menjawab " Saya tidak mengerti apa-apa", namun penyidik bersikeras hingga belum mendapatkan hasil maksimal dan melelui keterangan pengacara dari ketua KPK non-Aktif tersebut, "Pak Antasari sangat ko-operatif dan berbesar hati dalam penyelidikannya, namun ia tampak sedikit depresi karena pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik hanya itu-itu saja".

Spekulasi mengenai opini publik semakin banyak terbentuk. Kita tinggal tungg kapan kebenaran itu akan terkuak...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar