Welcome to my blog!!!

Rabu, 21 Oktober 2009

Izin KAP Abdul Hasan Salipu Dibekukan


INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Abdul Hasan Salipu untuk jangka waktu 6 bulan sejak 27 Agustus 2009.
Keterangan tertulis Departemen Keuangan di Jakarta, Kamis (10/9), menyebutkan, pembekuan izin AP Drs Abdulrahman Hasan Salipu dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1069/KM.1/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Pembekuan izin itu karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Dimas Utama tahun buku 2007, dan PT Navigat Energi tahun buku 2007 yang berpotensi cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Selain itu, AP Drs. Abdulrahman Hasan Salipu belum sepenuhnya mematuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu dalam hal tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.
Sementara itu pembekuan izin usaha KAP Drs Abdulrahman Hasan Salipu selama 6 bulan sejak 27 Agustus 2009 dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1070.KM.1/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Pembekuan izin usaha itu karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yakni tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.
Selama masa pembekuan izin, AP Abdulrahman Salipu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan/atau pemimpin cabang KAP.
Selain wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Sementara itu untuk KAP Abdulrahman Hasan Salipu, selain dilaran memberikan jasa akuntan publik juga diwajibkan memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lainnya.
KAP itu juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, dan wajib mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) secara penuh dalam pemberian jasa selanjutnya.
Berdasar pasal 68 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin, dua auditor itu tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, mereka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. [*/cms]

Sumber : Inilah.com (10/09/2009 11:31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar