Welcome to my blog!!!

Selasa, 29 Desember 2009

Dua KAP dibekukan

berikut ini adalah beberapa contoh kelalaian kerja serta tingkat kemampuan suatu Kantor Akuntan Publik yang lemah sehingga harus di bekukan oleh menkeu dikarenakan "tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP", berikut data selengkapnya yang saya kutip dari situs beritasore.com (http://beritasore.com/2008/01/19/menkeu-bekukan-ijin-dua-kantor-akuntan-publik/)

Jakarta ( Berita ) :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan ijin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Yoga dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo terhitung sejak 8 Januari 2008.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Jumat [18/01] , mengatakan, pembekuan ijin itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir, namun masih melakukan pelanggaran berikutnya.
Pemberian sanksi atas KAP Drs Yoga dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006, sementara sanksi kepada KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo karena yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan kegitan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006.
Pembekuan ijin usaha KAP Drs Yoga yang ijin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-645/KM.17/1998 tanggal 25 Agustus 1998 dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo yang ijin usahanya berdasarkan KMK Nomor KEP-250/KM.17/1999 tanggal 21 April 1999, masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu 6 bulan.
Selama masa pembekuan ijin, KAP Drs Yoga dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KMK nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 359/KMK.06/2003 yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus, dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. ( ant )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar